PPNS Dishut Maluku Upayakan Rampungkan Berkas Remon Puttilehalat

Ambon, Malukupost.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (dishut) Provinsi Maluku sebisa mungkin akan melengkapkan berkas Paulus Samuel (Remon) Puttileihalat, untuk diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejati Maluku. "Kita akan mengupayakan untuk melengkapkan berkas Remon, agar secepatnya dikembalikan ke Jaksa,"ujar Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Bandjar di Ambon, Senin (17/10). Menurut Bandjar, berkas yang dikembalikan sesuai petunjuk jaksa, PPNS diminta untuk mempertegas pernyataan dari saksi-saksi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 15 saksi, yang sebelumnya sudah memberikan keterangan. "Dari 15 saksi, 11 saksi sudah memenuhi panggilan, sisa 4 saksi yang belum datang memberikan keterangan," ungkapnya. Untuk diketahui, pengembalian berkas Remon Puttileihalat ke PPNS merupakan kedua kalinya. Hal ini disebabkan berkas penyerobotan hutan negara di Gunung Sawai, SBB tersebut dinilai belum lengkap. (MP-7)
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (dishut) Provinsi Maluku sebisa mungkin akan melengkapkan berkas Paulus Samuel (Remon) Puttileihalat, untuk diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejati Maluku.

"Kita akan mengupayakan untuk melengkapkan berkas Remon, agar secepatnya dikembalikan ke Jaksa,"ujar Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Bandjar di Ambon, Senin (17/10).

Menurut Bandjar, berkas yang dikembalikan sesuai petunjuk jaksa, PPNS diminta untuk mempertegas pernyataan dari saksi-saksi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 15 saksi, yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.

"Dari 15 saksi, 11 saksi sudah memenuhi panggilan, sisa 4 saksi yang belum datang memberikan keterangan," ungkapnya.

Untuk diketahui, pengembalian berkas Remon Puttileihalat ke PPNS merupakan kedua kalinya. Hal ini disebabkan berkas penyerobotan hutan negara di Gunung Sawai, SBB tersebut dinilai belum lengkap. (MP-7)

Subscribe to receive free email updates: