KPU Maluku Tengah Diarahkan Daftar Ulang Calkada

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah diarahkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang calon kepala daerah (Calkada) setempat, setelah hingga batas waktu penetapan calon pada 24 Oktober 2016 hanya ada satu pasangan. "Kami telah mengarahkan KPU Maluku Tengah untuk membuka pendaftaran ulang pada 28 - 30 Oktober 2016," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi di Ambon, Kamis (27/10). Pendaftaran ulang menindaklanjuti pengumuman pada 25 - 27 Oktober 2016, menyusul jadwal penetapan calon pada 24 Oktober 2016 yang harus ditangguhkan karena hanya pasangan petahana Tuasikal Abua - Marlattu Leleurry dengan jargon "TULUS" yang mendaftar. "Jadi setelah tenggat waktu pendaftaran ulang ternyata tidak ada yang mendaftar, maka KPU Maluku Tengah harus memutuskan Pilkada setempat diselenggarakan dengan calon tunggal," kata Musa. Dia mengemukakan, pasangan "TULUS" Leleurry diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKPI, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PBB dan Partai Hanura. Pasangan "'TULUS" diusung sembilan partai politik (Parpol) dengan 34 dari 40 anggota DPRD Maluku Tengah. "Kami mengharapkan ada yang memanfaatkan waktu untuk pendaftaran ulang. Namun, bila tidak berarti pasangan 'TULUS' mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 dengan kotak kosong," tandas Musa. Sebelumnya, Abua mengemukakan, siap menghadapi kotak suara kosong di Pilkada Maluku Tengah pada 15 Februari 2017, bila tidak ada pasangan lain direkomendasikan (Parpol). Hanya saja, dia tidak mau takabur dan mendahului ketentuan perundang - undangan sehingga tetap berproses sesuai mekanisme hukum maupun politik harus dijunjung tinggi. "Saya tidak mau mendahului kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bila ketentuan perundang - undangan serta mekanisme hukum maupun politik menjamin hanya pasangan tunggal di Pilkada Maluku Tengah, maka itu siap dilaksanakan," ujar Abua. Pertimbangan lainnya adalah memimpin Maluku Tengah lebih dari tiga tahun terakhir ini, pasangan "TULUS" berusaha merealisasikan sejumlah program yang saat ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Jadi, Maluku Tengah saat ini sudah berubah, makanya masyarakat mendesak untuk pasangan 'TULUS' sebagai petahana kembali memenangkan Pilkada," kata Abua. Dia mengakui, mengikuti Pilkada di Maluku Tengah dengan karakteristik wilayah kepulauan tersebar di 18 kecamatan dan 171 desa/kelurahan membutuhkan kemampuan, baik daya maupun dana besar untuk operasional. "Saya yang pernah menjadi notaris di Jakarta, menyusul kota Ambon dan Wakil Bupati berlatar belakang pengusaha, maka telah menyiapkan dana untuk proses Pilkada Maluku Tengah dalam jumlah cukup," tandas Abua. (MP-4)
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah diarahkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang calon kepala daerah (Calkada) setempat, setelah hingga batas waktu penetapan calon pada 24 Oktober 2016 hanya ada satu pasangan.

"Kami telah mengarahkan KPU Maluku Tengah untuk membuka pendaftaran ulang pada 28 - 30 Oktober 2016," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi di Ambon, Kamis (27/10).

Pendaftaran ulang menindaklanjuti pengumuman pada 25 - 27 Oktober 2016, menyusul jadwal penetapan calon pada 24 Oktober 2016 yang harus ditangguhkan karena hanya pasangan petahana Tuasikal Abua - Marlattu Leleurry dengan jargon "TULUS" yang mendaftar.

"Jadi setelah tenggat waktu pendaftaran ulang ternyata tidak ada yang mendaftar, maka KPU Maluku Tengah harus memutuskan Pilkada setempat diselenggarakan dengan calon tunggal," kata Musa.

Dia mengemukakan, pasangan "TULUS" Leleurry diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKPI, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PBB dan Partai Hanura.

Pasangan "'TULUS" diusung sembilan partai politik (Parpol) dengan 34 dari 40 anggota DPRD Maluku Tengah.

"Kami mengharapkan ada yang memanfaatkan waktu untuk pendaftaran ulang. Namun, bila tidak berarti pasangan 'TULUS' mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 dengan kotak kosong," tandas Musa.

Sebelumnya, Abua mengemukakan, siap menghadapi kotak suara kosong di Pilkada Maluku Tengah pada 15 Februari 2017, bila tidak ada pasangan lain direkomendasikan (Parpol).

Hanya saja, dia tidak mau takabur dan mendahului ketentuan perundang - undangan sehingga tetap berproses sesuai mekanisme hukum maupun politik harus dijunjung tinggi.

"Saya tidak mau mendahului kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bila ketentuan perundang - undangan serta mekanisme hukum maupun politik menjamin hanya pasangan tunggal di Pilkada Maluku Tengah, maka itu siap dilaksanakan," ujar Abua.

Pertimbangan lainnya adalah memimpin Maluku Tengah lebih dari tiga tahun terakhir ini, pasangan "TULUS" berusaha merealisasikan sejumlah program yang saat ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Jadi, Maluku Tengah saat ini sudah berubah, makanya masyarakat mendesak untuk pasangan 'TULUS' sebagai petahana kembali memenangkan Pilkada," kata Abua.

Dia mengakui, mengikuti Pilkada di Maluku Tengah dengan karakteristik wilayah kepulauan tersebar di 18 kecamatan dan 171 desa/kelurahan membutuhkan kemampuan, baik daya maupun dana besar untuk operasional.

"Saya yang pernah menjadi notaris di Jakarta, menyusul kota Ambon dan Wakil Bupati berlatar belakang pengusaha, maka telah menyiapkan dana untuk proses Pilkada Maluku Tengah dalam jumlah cukup," tandas Abua. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: