Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone

Dituding Ada "Main" Dengan Pengusaha, Ini Penjelasan KPP Pratama Bone
Kepala Seksi dan Pengawasan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, Sirajuddin, saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantornya, Selasa 25 Oktober kemarin. (BONEPOS/ILHAM).
BONEPOS, BONE - Terkait tudingan para aktivis di Bone soal adanya dugaan permainan alias kongkalikong pembayaran pajak dengan salah satu pengusaha property di Bone, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone akhirnya angkat bicara.

Kepala Seksi dan Pengawasan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, Sirajuddin, mengatakan bahwa, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait pokok tuntutan aktivis tersebut, lantaran adanya aturan terkait hal tersebut.

"Kami ada Pasal 34 Undang-Undang KUP," ungkap Sirajuddin kepada wartawan, Selasa, 25 Oktober 2016.

Dijelaskannya bahwa pada Pasal 34 Undang-Undang KUP dijelaskan, bahwa setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti SPT, laporan keuangan dan lain-lain.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati, Pembela, dan Pahlawan Rakyat melakukan aksi unjuk rasa (Demo) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, Selasa pagi tadi.

Para aktivis ini mempertanyakan pajak perusahaan properti dalam hal ini PT. Harfana Halim Indah milik H Daeng Makkelo, yang sudah menunggak selama 35 tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2 miliar lebih.

PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: