" Sekali-sekali terjadi seseorang yang mengakui dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka," jelas Dahlan Iskan kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan di Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).
Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena tanda tangan.
" Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.
Ditahan Dilapas Medaeng
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016).
Penetapan tersangka Dahlan Iskan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Pantauan Kompas.com, Dahlan Iskan yang sudah memakai rompi tersangka warna merah turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, dan langsung memasuki mobil tahanan dengan dikawal tim kuasa hukum dan polisi.
Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Diincar Penguasa
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya. Dia juga mengaku sedang diincar penguasa. " Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).
Sayangnya, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), sejak Kamis (27/10/2016) sore.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan ditahan. (bin/dtc/kmps)