Camat Kei Besar Dan Kepala Ohoi Depur Tidak Nasionalis

Terkait Pelantikan Perangkan Ohoi Depur


Elat, Malukupost.com - Proses pelantikan Perangkat Ohoi Depur Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara oleh Camat Kei Besar yang telah dilangsungkan sejak tanggal 03 Agustus 2016 penuh ketidakadilan dan dinilai tidak nasionalis. Informasi yang diterima dari sumber yang terpercaya menjelaskan bahwa Kepala Ohoi Depur Patty W Rumra, ST, dalam proses pelantikan perangkat ohoi Depur tersebut terkesan menunjukkan keegoisannya tanpa mementingkan kepentingan seluruh elemen masyarakat. “Ohoi Depur yang juga adalah Barometer bagi ohoi-ohoi di Kecamatan Kei Besar yang diharapkan dalam proses pemerintahan ohoinya dapat berjalan dengan baik ternyata tidak seperti yang diharapkan,” ujar sumber di Elat, Minggu (2/10). Menurut Sumber, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah menjelaskan dengan sejelasnya tentang Tugas dan Wewenang seorang Kepala Ohoi, dan juga menjelaskan tentang hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang kepala ohoi. “Memang perangkat Ohoi (Kaur-kaur, Seksi-seksi, Pengelola PAUD, Pengelola Posyandu dan Pengelola BUMO) telah terpenuhi, namun Kepala Ohoi Depur terkesan diskriminasi karena tokoh-tokoh atau figur-figur masyarakat yang duduk dalam perangkat Ohoi tersebut kepala Ohoi tidak mengakomodir semua elemen dan golongan yang ada pada masyarakat ohoi Depur itu sendiri. Dijelaskan Sumber, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 BAB V tentang Pemerintahan Desa pada Pasal 29 Kepala Ohoi Dilarang : huruf (a) merugikan kepentingan umum, huruf (b)kepala ohoi dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; huruf (d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu; dan huruf (e) melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. “Dengan tidak diakomodirnya semua elemen dan golongan yang ada pada salah satu perangkat ohoi Depur maka kepala ohoi Depur telah jelas menunjukkan sikap diskriminatif dan terkesan tidak nasionalis, dan Camat Kei Besar turun mendukungnya,” ungkap sumber. Sumber mengungkapkan, sebelum masuk pada agenda pelantikan perangkat ohoi Depur itu ada ruang yang disediakan untuk dialog agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan-keberatan, sehingga ditunda dulu proses pelantikan perangkat ohoi sebelum semua unsur elemen dan golongan yang ada di dalam ohoi Depur semua terakomodir, namun camat kei besar dan kepala ohoi tidak mengindahkan. “kepala ohoi awalnya menerima dan sangat mendukung bahkan kepala ohoi mengatakan akan menunda pelantikan dan melakukan koordinasi dengan Camat Kei Besar, namun hingga saat pelantikan perangkat ohoi Depur tanggal 3 Agustus 2016 itu kepala Ohoi Depur tidak dapat mempertanggung jawabkan pernyataannya,” kesal sumber. Sumber menduga, ada konspirasi yang dibangun secara sepihak antara kepala Ohoi Depur dan Camat Kei Besar dalam proses pelantikan perangkat-perangkat ohoi Depur untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Sumber katakan, rentang waktu sebelum dan pada saat proses pelantikan perangkat-perangkat ohoi Depur tanggal 3 Agustus 2016 yang dihadiri oleh Kepala BMPD Kabupaten Maluku Tenggara Andreas Savsvubun yang mewakili Pemerintah Daerah, ada ruang yang disediakan agar perangkat-perangkat ohoi Depur ini harus diisi dan diakomodir secara merata oleh semua elemen-elemen dan golongan-golongan yang ada pada ohoi Depur tapi kepala Ohoi dan Camat tidak menindaklanjutinya bahkan mereka bersikap acuh-tak acuh dengan kondisi ini. “Kepala ohoi Depur telah menunjukkan sikap ketidakadilan dalam mengakomodir figur/tokoh yang mewakili semua elemen dan golongan dalam ohoi Depur, dan camat kei besar juga terlibat dalam konspirasi tersebut,” tegas sumber. Mewakili masyarakat Ohoi Depur yang tidak diakomodir dalam perangkat Ohoi, Sumber meminta perhatian Bupati Maluku Tenggara agar segera merevisi keputusan Kepala Ohoi Depur tentang pelantikan perangkat-perangkat Ohoi Depur yang terkesan ada diskriminasi kepada golongan tertentu, karena kepala Ohoi tidak mengakomodir semua golongan dalam perangkat-perangkat ohoi Depur itu sendiri. “Ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat, karena kepala ohoi dinilai tidak adil dan tidak nasionalis dalam mengakomodir semua golongan agar duduk dalam perangkat-perangkat ohoi Depur,” ujar sumber. Sumber menambahkan, bahwa dirinya dan beberapa warga masyarakat yang rasa dirugikan akan melayangkan surat resmi tertulis kepada Bupati Maluku Tenggara yang disertai tanda tangan dukungan dari warga masyarakat ohoi Depur. (MP-15)
Elat, Malukupost.com - Proses pelantikan Perangkat Ohoi Depur Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara oleh Camat Kei Besar yang telah dilangsungkan sejak tanggal 03 Agustus 2016 penuh ketidakadilan dan dinilai tidak nasionalis.

Informasi yang diterima dari sumber yang terpercaya menjelaskan bahwa Kepala Ohoi Depur Patty W Rumra, ST, dalam proses pelantikan perangkat ohoi Depur tersebut terkesan menunjukkan keegoisannya tanpa mementingkan kepentingan seluruh elemen masyarakat.

“Ohoi Depur yang juga adalah Barometer bagi ohoi-ohoi di Kecamatan Kei Besar yang diharapkan dalam proses pemerintahan ohoinya dapat berjalan dengan baik ternyata tidak seperti yang diharapkan,” ujar sumber di Elat, Minggu (2/10).

Menurut Sumber, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah menjelaskan dengan sejelasnya tentang Tugas dan Wewenang seorang Kepala Ohoi, dan juga menjelaskan tentang hal-hal yang dilarang dilakukan oleh seorang kepala ohoi.

“Memang perangkat Ohoi (Kaur-kaur, Seksi-seksi, Pengelola PAUD, Pengelola Posyandu dan Pengelola BUMO) telah terpenuhi, namun Kepala Ohoi Depur terkesan diskriminasi karena tokoh-tokoh atau figur-figur masyarakat yang duduk dalam perangkat Ohoi tersebut kepala Ohoi tidak mengakomodir semua elemen dan golongan yang ada pada masyarakat ohoi Depur itu sendiri.

Dijelaskan Sumber, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 BAB V tentang Pemerintahan Desa pada Pasal 29 Kepala Ohoi Dilarang : huruf (a) merugikan kepentingan umum, huruf (b)kepala ohoi dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; huruf (d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu; dan huruf (e) melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.

“Dengan tidak diakomodirnya semua elemen dan golongan yang ada pada salah satu perangkat ohoi Depur maka kepala ohoi Depur telah jelas menunjukkan sikap diskriminatif dan terkesan tidak nasionalis, dan Camat Kei Besar turun mendukungnya,” ungkap sumber.

Sumber mengungkapkan, sebelum masuk pada agenda pelantikan perangkat ohoi Depur itu ada ruang yang disediakan untuk dialog agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan-keberatan, sehingga ditunda dulu proses pelantikan perangkat ohoi sebelum semua unsur elemen dan golongan yang ada di dalam ohoi Depur semua terakomodir, namun camat kei besar dan kepala ohoi tidak mengindahkan.

“kepala ohoi awalnya menerima dan sangat mendukung bahkan kepala ohoi mengatakan akan menunda pelantikan dan melakukan koordinasi dengan Camat Kei Besar, namun hingga saat pelantikan perangkat ohoi Depur tanggal 3 Agustus 2016 itu kepala Ohoi Depur tidak dapat mempertanggung jawabkan pernyataannya,” kesal sumber.

Sumber menduga, ada konspirasi yang dibangun secara sepihak antara kepala Ohoi Depur dan Camat Kei Besar dalam proses pelantikan perangkat-perangkat ohoi Depur untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Sumber katakan, rentang waktu sebelum dan pada saat proses pelantikan perangkat-perangkat ohoi Depur tanggal 3 Agustus 2016 yang dihadiri oleh Kepala BMPD Kabupaten Maluku Tenggara Andreas Savsvubun yang mewakili Pemerintah Daerah, ada ruang yang disediakan agar perangkat-perangkat ohoi Depur ini harus diisi dan diakomodir secara merata oleh semua elemen-elemen dan golongan-golongan yang ada pada ohoi Depur tapi kepala Ohoi dan Camat tidak menindaklanjutinya bahkan mereka bersikap acuh-tak acuh dengan kondisi ini.

“Kepala ohoi Depur telah menunjukkan sikap ketidakadilan dalam mengakomodir figur/tokoh yang mewakili semua elemen dan golongan dalam ohoi Depur, dan camat kei besar juga terlibat dalam konspirasi tersebut,” tegas sumber.

Mewakili masyarakat Ohoi Depur yang tidak diakomodir dalam perangkat Ohoi, Sumber meminta perhatian Bupati Maluku Tenggara agar segera merevisi keputusan Kepala Ohoi Depur tentang pelantikan perangkat-perangkat Ohoi Depur yang terkesan ada diskriminasi kepada golongan tertentu, karena kepala Ohoi tidak mengakomodir semua golongan dalam perangkat-perangkat ohoi Depur itu sendiri.

“Ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat, karena kepala ohoi dinilai tidak adil dan tidak nasionalis dalam mengakomodir semua golongan agar duduk dalam perangkat-perangkat ohoi Depur,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, bahwa dirinya dan beberapa warga masyarakat yang rasa dirugikan akan melayangkan surat resmi tertulis kepada Bupati Maluku Tenggara yang disertai tanda tangan dukungan dari warga masyarakat ohoi Depur. (MP-15)

Subscribe to receive free email updates: