Arman Suyuti (Baju Hitam), saat berada di Mapolres Bone pada 29 Agustus 2015 lalu. (FOTO/DOK.BONEPOS). |
Tidak hanya menolak banding yang diajukan Bang Toyib, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda juga menjatuhkan vonis terhadap pria asal Kabupaten Bone itu dengan hukuman Mati, setelah menimbang sesuai dengan pernyataan dari tuntutan jaksa.
"Sudah ada putusannya dari Pengadilan Tinggi Samarinda," kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Ahmad Syarif yang dikutip dari Kaltara Pos, Senin 24 Oktober 2016.
Disinggung kapan realisasi hukuman tersebut akan dilakukan, Ahmad mengatakan tergantung proses, karena dipastikan ada hak upaya hukum lagi yang dilakukan Penasehat Hukum Arman Suyuti seperti kasasi.
"Jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dieksekusi. Setelah punya hukum yang tetap dan tidak mengajukan upaya hukum lagi baru bisa dieksekusi," jelasnya.
BACA JUGA :
- Inilah Aset Bandar Sabu Bone Senilai Rp 10 Miliar yang Disita Polisi
- Polres Bone Limpahkan Berkas TPPU Bos Bandar Sabu ke Kejaksaan
- Bos Bandar Sabu yang Ditangkap di Bone Diterbangkan ke Kaltim
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bang Toyib, Sutriono mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan perlawanan atas putusan yang bertanggal 4 Agustus 2016 lalu itu dengan cara mengajukan banding.
"Alhamdulillah, perlawanan dan banding kita diterima oleh PT Samarinda. Sehingga pada tanggal 15 September kemarin sudah mendengarkan semua putusan pokok perkara. Walau agak molor dari waktu yang ditentukan," kata Sutriono.
Sutriono menyebutkan, dakwaan pertama terhadap terdakwa yaitu Pasal 114 ayat 2 Junto 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sudah terbukti dan sah menurut hukum. Kemudian dakwaan kedua yakni Pasal 3 Tentang Tindak Pindak Pidana Pencucian Uang juga sudah terbukti.
Seperti yang diketahui, Arman alias Bang Toyib ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba Internasional. Hal ini terbongkar setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Bulungan menangkap Nursalam alias Allang 44, yang kedapatan membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia.
Dari keterangan Allang menyebutkan bahwa barang haram tersebut adalah milik Arman alias Bang Toyib, sehingga pada saat itu Polisi Bulungan menetapkan Arman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah kasus ini bergulir selama beberapa bulan akhirnya Arman berhasil ditangkap oleh Aparat Satuan Narkoba Polres Bone sebuah kamar Hotel bintang dua di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu malam 29 Agustus 2015 lalu dan langsung diterbangkan ke Bulungan, Kalimantan Timur.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
SUMBER : KALPOS.PROKAL.CO
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016