(BONEPOS/SUPARMAN WARIUM). |
Sidang Isbat Nikah Massal ini dipimpin langsung oleh, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, H Hasbih, bersama dengan 5 (lima) hakim anggota dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Palakka AKP Andi Bahsar beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Hakim sidang Isbat Nikah H Hasbih mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya surat nikah. Mereka menganggap pernikahannya sudah sah menurut agama, namun belum tercatat dan diakui oleh Negara.
"Jika pasangan suami istri tidak memiliki surat nikah akan menimbulkan sejumlah persoalan di kemudian hari. Diantaranya tidak bisa mengurus akta lahir anaknya," ungkap Hasbi.
Dijelaskannya bahwa dengan adanya sidang Isbat Nikah dan penerbitan Buku Nikah serta Akta Kelahiran ini, pasangan suami istri tidak lagi khawatir dengan status hukum mereka, lantaran sudah sah baik agama maupun hukum.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016