Caha Bin Baco, 32 tahun, saat diamankan oleh Anggota tim Resmob Polres Bone, Minggu 9 Oktober 2015. (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM). |
Berdasarkan data yang diperoleh Bonepos.com, di Mapolres Bone, pelaku yang diketahui bernama Caha Bin Baco, 32 tahun, warga Dusun Tappere, Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue, Bone ini diamankan Polisi sekira pukul 16.35 Wita.
"Setelah kami mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku, tim Resmob kemudian bergerak dan langsung menangkap pelaku, lalu diamankan di Mapolres Bone," ujar Kasat Reskrim polres Bone, AKP Hardjoko kepada Bonepos.com, Minggu malam 9 Oktober 2016.
Ia menambahkan, bahwa pelaku diduga keras merupakan pelaku tindak pidan pencurian sapi milik warga di Desa setempat pada tanggal 20 januari 2013 dengan Nomor LP/01/I/2013/SPKT/Polsek Sibulue.
"Atas perbuatannya, pelaku ini, kami jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman makskmal 7 tahun penjara," tegas Hardjoko.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016