Sosialisasi Tax Amnesty yang digelar di Aula La Tea Riduni, Selasa 6 September 2016. (BONEPOS/ILHAM ISKANDAR). |
Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Bone, DR H Andi Fahsar M Padjalangi, Kepala KPP Pratama Watampone, Candra Hadi, Wakil Bupati Bone, H Ambo Dalle, Sekkab Bone, H Andi Surya Darma, serta seluruh kepala SKPD di lingkup Pemkab Bone.
Kepala KPP Pratama Watampone, Candra Hadi mengatakan, Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Wajib Pajak yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mengatakan, dengan adanya program pengampunan pajak ini, maka kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib melaporkan harta dan membayarkan pajaknya secara jujur, bisa diwujudkan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kita juga bisa mengetahui dan lebih memahami lagi apa sebenarnya Tax Amnesty itu, karena saya sendiri tidak terlalu paham, setelah adanya penjelasan, kita jadi paham dan keuntungannya sangat besar," kata Bupati kepada Bonepos.com.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016