Kepala Rutan (Karutan) Klas II B Kabupaten Soppeng, Irfan (Tengah) saat dijemput oleh Kepala Devisi Kemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum HAM Sulawesi Selatan Johar Pardin. (BONEPOS/NUR ALAM). |
"Karutan Soppeng (Irfan) ditarik ke Kantor wilayah, kami menjemput beliau untuk bekerja dikantor Wilayah, dan digantikan oleh Ashari Sebagai PLH di Soppeng," Kata Kepala Devisi Kemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum HAM Sulawesi Selatan Johar Pardin kepada Bonepos.com, Kamis 22 September 2016.
Johar menjelaskan, bahwa pergantian Irfan ini dilakukan setelah mendapat instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Ham Yosana Laoli agar yang bersangkutan ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Perintah menteri supaya ditarik dulu, menteri bilang tarik dulu ke kantor wilayah, kalau gak terbukti bisa saja kembali, tapi mungkin dia sudah tidak mau lagi," bebernya.
Adapun hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, lanjut Johar menyebutkan bahwa mengeluarkan napi bukan kedinasan merupakan hal yang keliru dilakukan oleh mantan Karutan Soppeng itu.
"Untuk saat ini hasil investigasinya Karutan mengeluarkan narapidana dimalam hari bukan tujuan Dinas. Meski demikian hal ini bukan termasuk tindakan fatal, karena dikeluarkan bukan untuk tujuan pelanggaran undang-undang," Terangnya.
Sementara Karutan Soppeng Irfan saat dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan bahwa penjemputan dirinya sebagai masa akhir pengabdiannya di Kabupaten Soppeng
"Sampai disinilah saya berbuat di Kabupaten Soppeng meski waktunya pendek," singkat pria yang baru bertugas tiga bulan sebagai Karutan Soppeng itu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 orang narapidana pria yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Soppeng pergi berwisata ke permandian Lejja. Ke-17 narapidana itu dibawa langsung oleh Kepala Rutan Soppeng, Irfan, Sabtu 17 September 2016.
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016