Kakak Siswi Korban Perkosaan di Bone Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Kakak Siswi Korban Perkosaan di Bone Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Pelaku dugaan pemerkosaan saat diamankan di Mapolres Bone, Senin 26 September 2016. (BONEPOS/SUPARMAN).
BONEPOS, BONE - Syarifuddin 51, Kakak kandung Mawar, siswi Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang diduga diperkosa 5 (lima) orang remaja berumur belasan tahun, menuntut pelaku perkosaan di beri hukuman Kebiri.

"Kami ini rakyat kecil pak, tentu harapan kami kepada penegak hukum agar pelaku dapat dijerat hukuman yang sesuai perundang-undangan yang ada, salah satunya adalah hukuman kebiri sebagai efek jera dari perbuatannya," ujar Syarifuddin kepada Bonepos.com, Senin 26 September 2016.

Menurutnya, perbuatan para pelaku sangat kejam, karena selain memerkosa, pelaku juga mengabadikan adegan beberapa gambar (maaf) telanjang adiknya yang efeknya membuat adiknya trauma dan merasa sangat malu.

"Saya berharap tegakan hukum yang seadil-adilnya. Karena ini persoalan masa depan adik saya menjadi korban perkosaan," ungkap dia, dengan mata berkaca-kaca .

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hardjoko mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

"Sedang ditangani pihak PPA. Saat ini sudah ada lima orang tersangka, sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," ungkap Harjoko di Mapolres Bone, Senin siang.

Hardjoko menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara lima pelaku yang diamankan, terungkap bahwa satu orang pelaku yakni AC 17 tahun, keterlibatannya hanya sebatas merekam adegan perkosaan itu.

"AC ini menyebarluaskan gambar pornografi korban saat diperkosa, namun hal ini masih kami kembangkan lagi guna mengetahui peran dari masing-masing tersangka," ungkap Hardjoko.

Lebih jauh, Hardjoko menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa hubungannya dengan pelaku masih sebatas teman, selain itu korban juga mengakui bahwa sebelumnya dia juga sudah pernah melakukan persetubuhan dengan beberapa pelaku.

"Katerangan korban itu hubungannya teman, jadi bukan diperkosa, melainkan persetubuhan dibawah umur, sebelumnya juga pernah melakukan hubungan persetubuhan dengan para pelaku ini, namun untuk memastikan hal ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," tegas Hardjoko.

Hardjoko menegaskan bahwa saat ini pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang perlindungan anak tentang tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: