Hakim Adili Pedagang Kelontong Pemakai Sabu

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Idris, seorang pedagang kelontong yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba golongan satu jenis sabu yang ditangkap polisi sejak April 2016. Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, didampingi Philip Panggila dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (27/9), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Bubuk sabu tersebut awalnya didapatkan terdakwa dari seseorang di Makassar (Sulsel) bernama Doni. "Saat berada di Makassar, saya dihubungi seorang teman dari Kota Ambon bernama Lali agar mengambil titipan dari Doni dan barang tersebut akan diserahkan ketika sudah berada di Ambon," akui terdakwa. Kemudian selama empat hari mencari orang bernama Lali tetapi tidak ketemu, maka terdakwa akhirnya membuka paket tersebut dan menemukan adanya bubuk sabu yang dikemas dalam dua plastik warna putih bening seberat 1,79 gram. "Dahulunya saya pernah memakai narkoba jadi mengetahui persis kalau paket yang dititipkan itu adalah bubuk sabu," akui terdakwa menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Ela Ubleuw. Namun tanpa diduga, terdakwa langsung ditangkap aparat kepolisian dari Diresnarkoba Polda Maluku setelah menerima laporan warga di sekitar tempat kos-kosannya. JPU mengatakan, Idris dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang sebagai dakwaan primair dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 sebagai dakwaan subsider. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atas diri terdakwa. (MP-6)
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Idris, seorang pedagang kelontong yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba golongan satu jenis sabu yang ditangkap polisi sejak April 2016.

Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, didampingi Philip Panggila dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (27/9), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Bubuk sabu tersebut awalnya didapatkan terdakwa dari seseorang di Makassar (Sulsel) bernama Doni.

"Saat berada di Makassar, saya dihubungi seorang teman dari Kota Ambon bernama Lali agar mengambil titipan dari Doni dan barang tersebut akan diserahkan ketika sudah berada di Ambon," akui terdakwa.

Kemudian selama empat hari mencari orang bernama Lali tetapi tidak ketemu, maka terdakwa akhirnya membuka paket tersebut dan menemukan adanya bubuk sabu yang dikemas dalam dua plastik warna putih bening seberat 1,79 gram.

"Dahulunya saya pernah memakai narkoba jadi mengetahui persis kalau paket yang dititipkan itu adalah bubuk sabu," akui terdakwa menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Ela Ubleuw.

Namun tanpa diduga, terdakwa langsung ditangkap aparat kepolisian dari Diresnarkoba Polda Maluku setelah menerima laporan warga di sekitar tempat kos-kosannya.

JPU mengatakan, Idris dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang sebagai dakwaan primair dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 sebagai dakwaan subsider.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum atas diri terdakwa. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: