Kepala Satuan Polair Polres Bone AKP Armin Sukma mengatakan, pelaku yang berinisial AG 38 tahun, warga Desa Padaelo, Kajuara itu diamankan sekira pukul 20.20 WITA, dimana dari tangan pelaku ditemukan 5 botol kecil berisi amonium nitrat, 4 buah detonator, 4 buah gabus berbentuk bulat.
"Menurut pengakuan Ag bom ikan ini akan digunakan di rumpon (Bagang) miliknya. Selain itu, di rumah tersangka kami juga mengamankan 1 wadah plastik berisi 1, Kilogram bubuk amonium nitrat," ungkap Armin Sukma kepada Bonepos.com, Jumat siang, 30 September 2016.
Bom ikan dan bahan peledak yang berhasil disita Polisi. (BONEPOS/SUPARMAN). |
Armin Sukma menjelaskan, bahwa dari hasil keterangan pelaku kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan AS, 34 tahun dan MA 33 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang ditengarai sebagai pemasok bahan untuk membuat bom ikan.
"Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polair dan tengah dilakukan pemeriksaan. Sementara itu satu orang tersangka lagi yakni UD dinyatakan sebagai DPO," ujar Dia.
Atas perbuatannya lanjut Armin, pelaku terancam dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 thn 1951/LN no 78 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. serta pasal 84 ayat 1 dan 2 UU RI no 31 Tahun 2004 perubahan atas UU no 45 thn 2009 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016