Bangunan Yang Disita Belum Cukup Nilai Kerugian

Ambon, Malukupost.com - Meski pun tiga unit bangunan rumah milik terdakwa, HAT yang telah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum dapat memenuhi nilai kerugian mencapai Rp7,6 miliar. "Soal menghitung nilai kerugian maupun jumlah nilai aset yang telah disita nantinya dilakukan audit oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takendengan, di Ambon, Rabu (28/9). Terdakwa HAT alias Hentje merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya. Menurut Ledrik, tim penyidik pertama kali melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap salah satu rumah terdakwa di jalan dr. Kayadoe, Kudamati Ambon. Jelang beberapa hari, penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor travel milik HAT dan hanya menyita sejumlah dokumen penting saja, sementara bangunan lima lantai tersebut milik orang lain dan disewa tersangka untuk membuka kantor. "Kami kembali melakukan penyitaan terhadap sebuah bangunan yang terbagi atas dua bagian dan diduga milik tersangka HAT di desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada Selasa, (27/9) malam," katanya. Namun bangunan yang luasnya lebih dari 300 meter persegi itu diduga telah dialihkan kepada Roland Matruty sebagai pihak pemilik. "Awalnya aset ini milik HAT dan saat ini telah dialihkan atas nama Roland Matrurty dan prinsipnya penyidik sekarang sudah memiliki cukup bukti bahwa diduga kuat tersangka dalam perkara TPPU telah mengalihakn aset ini kepada pihak lain," tandasnya. Mengenai pembuktiannya seperti apa, nanti di persidangan akan terlihat dan semua ada waktunya jadi kalau seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan buru-buru mengalihkan aset berarti orang bisa meraba-raba tujuannya untuk apa. Sementara Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Negeri Amahusu, John Izak menuturkan, lahan tersebut pertama kali dibeli HAT dari Buce Matitaputty lalu mereka membangun rumah. "Proses pengerjaan rumahnya masih dirampungkan dan sejak empat bulan lalu Hentje memang kelihatan sering hadir untuk mengawasi pekerjaan, tetapi entah bagaimana sudah dialihkan ke pemilik baru bermarga Matruty," tandasnya. Bangunan seluas 235 meter persegi yang sudah hampir rampung rencananya akan ditempati keluarga Matruty, bahkan sejak bulan lalu sudah ada barang yang dibawa masuk. (MP-3)
Ambon, Malukupost.com - Meski pun tiga unit bangunan rumah milik terdakwa, HAT yang telah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum dapat memenuhi nilai kerugian mencapai Rp7,6 miliar.

"Soal menghitung nilai kerugian maupun jumlah nilai aset yang telah disita nantinya dilakukan audit oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takendengan, di Ambon, Rabu (28/9).

Terdakwa HAT alias Hentje merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya.

Menurut Ledrik, tim penyidik pertama kali melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap salah satu rumah terdakwa di jalan dr. Kayadoe, Kudamati Ambon.

Jelang beberapa hari, penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor travel milik HAT dan hanya menyita sejumlah dokumen penting saja, sementara bangunan lima lantai tersebut milik orang lain dan disewa tersangka untuk membuka kantor.

"Kami kembali melakukan penyitaan terhadap sebuah bangunan yang terbagi atas dua bagian dan diduga milik tersangka HAT di desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada Selasa, (27/9) malam," katanya.

Namun bangunan yang luasnya lebih dari 300 meter persegi itu diduga telah dialihkan kepada Roland Matruty sebagai pihak pemilik.

"Awalnya aset ini milik HAT dan saat ini telah dialihkan atas nama Roland Matrurty dan prinsipnya penyidik sekarang sudah memiliki cukup bukti bahwa diduga kuat tersangka dalam perkara TPPU telah mengalihakn aset ini kepada pihak lain," tandasnya.

Mengenai pembuktiannya seperti apa, nanti di persidangan akan terlihat dan semua ada waktunya jadi kalau seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan buru-buru mengalihkan aset berarti orang bisa meraba-raba tujuannya untuk apa.

Sementara Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Negeri Amahusu, John Izak menuturkan, lahan tersebut pertama kali dibeli HAT dari Buce Matitaputty lalu mereka membangun rumah.

"Proses pengerjaan rumahnya masih dirampungkan dan sejak empat bulan lalu Hentje memang kelihatan sering hadir untuk mengawasi pekerjaan, tetapi entah bagaimana sudah dialihkan ke pemilik baru bermarga Matruty," tandasnya.

Bangunan seluas 235 meter persegi yang sudah hampir rampung rencananya akan ditempati keluarga Matruty, bahkan sejak bulan lalu sudah ada barang yang dibawa masuk. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: