KPU Kota Tual Tetapkan 313 Caleg

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menetapkan 313 calon anggota legislatif (caleg) yang bersaing di pemilu legislatif 2019 melalui pleno penetapan daftar calon tetap (DCT), Kamis (20/9) malam. Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, yang dikonfirmasi Malukupost.com, Jumat (21/9), mengatakan, dari 320 caleg pada daftar calon sementara (DCS), ternyata 7 Caleg tidak dimasukan dalam DCT dikarenakan 1 orang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meninggal dunia, 2 Orang dari Partai Garuda, 1 orang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 1 orang dari Perindo diketahui mengundurkan diri dan 2 orang dari partai PKPI tidak memenuhi syarat.
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menetapkan 313 calon anggota legislatif (caleg) yang bersaing di pemilu legislatif 2019 melalui pleno penetapan daftar calon tetap (DCT), Kamis (20/9) malam.

Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih, yang dikonfirmasi Malukupost.com, Jumat (21/9), mengatakan, dari 320 caleg pada daftar calon sementara (DCS), ternyata 7 Caleg tidak dimasukan dalam DCT dikarenakan 1 orang dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meninggal dunia, 2 Orang dari Partai Garuda, 1 orang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 1 orang dari Perindo diketahui mengundurkan diri dan 2 orang dari partai PKPI tidak memenuhi syarat.

"Dalam rapat pleno penetapan DCT, telah ditetapkan 313 caleg yang akan bersaing pada pemilihan legislatif 2019 mendatang," ujarnya

Dijelaskan Faqih, diantara DCT tersebar di dua daerah pemilihan (dapil) dengan seluruh calon anggota DPRD Tual sebanyak 313 calon yang berada di daerah pemilihan masing-masing yakni, Dapil I yang meliputi Kecamatan Dullah Selatan dengan jumlah 189 caleg yang memperebutkan 12 kursi DPRD.

"Daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam, kecamatan Pulau Kur, Kecamatan Pulau Kur Selatan dengan 124 caleg untuk memperebutkan 8 kursi DPRD Kota Tual," pungkasnya. (MP-1)

Subscribe to receive free email updates: